Senin, 2 Desember 2013 15:55 WIB
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI –
Proses penyidikan kasus kepemilikan minyak mentah tanpa izin yang ditemukan di
lokasi Aspal Mixing Plan (AMP) milik Pemkab Kerinci, dengan tersangka Kasmir
alias pak Riko terus berlanjut.
Dalam kasus tersebut, pemilik CV Riko Pratama yang merupakan pihak ketiga
penanggungjawab pengelolaan Aspal Mixig Plan (AMP), diduga
menggunakan minyak
mentah ilegal.
Kajari Sungaipenuh Agus Widodo melalui Kasi Intel Anton Rahmanto kepada
Tribun mengatakan, proses hukum kasus tersebut terus berjalan sesuai prosedur
yang ada.
"Kasusnya sudah P21, dan proses penyidikannya terus berjalan sampai
sekarang ini," ujarnya Jumat (29/11) pada wartawan yang menduga kasus
tersebut jalan di tempat.
Ia membenarkan kalau tersangka memang tidak ditahan. Alasannya, karena
tuntutan terhadap tersangka Kasmir di bawah lima tahun. "Tuntutannya hanya
empat tahun, jadi tidak bisa ditahan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan mencari tempat penyimpanan
minyak mentah tersebut. Sehingga barang bukti belum bisa berada di kejaksaan.
"Barang buktinya ada 13 ribu liter lebih minyak mentah. Dimana kita
mau simpan minyak sebanyak itu. Bisa berbahaya jika tidak sesuai dengan
tempatnya," ujarnya.
Anton mengaku sudah berkoordinasi dengan perwakilan Pertamina di
Sarolangun. Namun, sampai saat ini surat yang dilayangkan pihak kejaksaan belum
mendapatkan balasan.
"Rencananya akan kita titipkan di Sarolangun. Tidak mungkin
minyaknya bisa kita simpan di dalam jeriken," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Kerinci AKBP A Mun’im melalui Kasat Reskrim AKP Agus
Saleh juga mengakui kendala yang sama dalam menangani kasus minyak mentah ini.
Yakni tidak adanya tempat penyimpanan minyak.
"Kami sudah lama ingin serahkan minyak ini ke Kejari Sungaipenuh.
Hanya saja mereka tidak memiliki tempat penyimpanannya. Saat ini kami masih
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar BBM nya bisa dititipkan dulu,”
pungkasnya.