Kamis, 5 Desember 2013 10:07 WIB
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pasangan Murasman‑Zubir Dahlan (MZ)
berhasil mengungguli pasangan Adirozal‑Zainal Abidin (Adzan), pada pleno
rekapitulasi perolehan suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilaksanakan
KPU Provinsi Jambi, Rabu (4/12).
Namun hasil secara keseluruhan di semua kecamatan di Kerinci
atau hasil PSU
ditambah 14 kecamatan dalam pemilukada sebelumnya, pasangan Adzan masih unggul
779 suara.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Nuraida Fitri Habi, KPU menetapkan
pasangan calon Murasman‑Zubir yang memperoleh suara terbanyak, dengan
memperoleh suara di Kecamatan Siulak Mukai 5.703 suara, sedangkan Adzan 1.775 suara,
Dasra‑Mardin 21 suara, Sukman‑Sartoni 12 suara, Irmanto‑Indrus 6 suara dan M
Rahman‑Nopantri 7 suara.
Sedangkan jumlah suara sah 7.529, surat suara tidak sah 117 dan sah tidak sah
7.646, jumlah DPT 9.532, jumlah pemilih menggunakan hak pilih 7.133, tidak
mengunakan hak pilih 513, Surat suara yang diterima 9.777, surat suara terpakai
7.646, surat dikembalikan karena rusak tidak dicoblos 9, Surat suara tidak
terpakai 2.122
"Jadi semuanya klop," kata Nuraida Fitri Habi, pimpinan rapat pleno
rekap PSU di gedung nasional kemarin.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara PPK Kecamatan Sitinjau Laut, Adzan unggul
dengan perolehan suara 5.145, MZ 3.176, M Rahman‑Nopantri 34, Dasra‑Mardin 18,
Irmanto‑Idrus 13 dan Sukman‑Sartoni, 6 suara.
Jadi total suara sah 8.932, tidak sah 142, jumlah sah tidak sah 8.534, jumlah
DPT 12.559, menggunakan hak pilih 8.222, tidak menggunakan hak pilih 4.337,
jumlah pemilih dari pemilih lain menggunakan KTP 312, surat suara diterima
12.906, surat suara terpakai 8.534.
Pleno dihadiri 5 saksi dari paslon, hanya saksi Dasra‑Mardin yang tidak hadir.
Saksi MZ banyak memberi keberatan, ia mengklaim banyak kejanggalan dan temuan
pelanggaran pada PSU. "Terkait dugaan penggelembungan suara silakan
menggugat ke MK, secara de fakto suara sudah klop dua kecamatan," ujar
Nuraida.
Untuk diketahui, hasil perolehan suara di luar dua kecamatan itu, yakni di 14
kecamatan yang lain pada pemilukada sebelumnya, Adzan unggul dengan selisih
2.730 suara dari MZ.
Jika jumlah keunggulan tersebut ditambahkan dengan hasil PSU, maka total suara
yang diperoleh Adzan sebanyak 9.658 suara. Dengan kata lain, Adzan unggul dari
MZ sebanyak 779 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Subkhan, mengatakan KPU hanya
merekap hasil PSU di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sitinjau laut dan Kecamatan
Sulak Mukai.
”Kalau untuk pemenang akan ditetapkan oleh MK, karena bukan wewenang kita.
Nanti hasil PSU akan kita laporkan ke MK untuk ditetapkan siapa pemenangnya,”
kata Subkhan, kemarin.