Rabu, 4 Desember 2013 10:28 WIB
TRIBUNJAMBI/EDI JANUAR
TRIBUNJAMBI.COM,
KERINCI - Pengamanan pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), semakin diperketat untuk
menghindari gangguan keamanan.
Kapolres Kerinci AKBP
A Mun’im, melalui Waka Polres, Kompol M Sanusi, mengatakan petugas pengamanan
akan meminimalisir potensi terjadinya gangguan pengamanan selama pelaksanaan
pleno.
Disampaikannya, jika
selama ini personel pengamanan dibagi di dua kecamatan, saat pelaksanaan pleno
KPU, pengamanan akan terpusat
di gedung nasional, yang menjadi lokasi
rekapitulasi suara.
Benar, pelaksanaan
pleno KPU akan kita jaga ketat. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi keributan
saat berlangsungnya pleno,” kata Waka Polres Kerinci, Kompol M Sanusi,
Selasa (3/12).
Personel yang
diturunkan lanjutnya, di antaranya Brimob dan Dalmas Polda Jambi. Selain itu,
juga disiapkan personel Gegana dan personel pengamanan dari Polres Kerinci,
yang didukung oleh anggota polsek.
”Kita juga meminta
kepada masing-masing kandidat, untuk menenangkan massa simpatisan mereka pada
saat berlangsungnya pleno. Dengan demikian suasana bisa tetap kondusif,”
katanya.
Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Jambi Subkhan, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan
persiapan pelaksanaan pleno, yang akan berlangsung Rabu (4/12).
”Pada saat
berlangsungnya pleno, masing- masing kandidat hanya diperbolehkan membawa satu
orang saksi. Sedangkan tim lainnya tidak dibolehkan masuk,” tegas Ketua KPU
Provinsi Jambi, selaku pelaksana PSU sesuai keputusan MK.
Selesai dilakukannya
pleno rekapitulasi suara di KPU lanjutnya, maka hasilnya akan dilaporkan ke MK,
untuk diambil keputusan. ”PPK dan KPU hanya merekapnya saja, keputusan tetap di
MK,” tegasnya.
Sekretaris KPU Kerinci
Darmawi menjelaskan seusai pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara di
KPU, akan langsung dibawa ke Makamah Konstitusi untuk diputuskan siapa
pemenangnya. ”Rencana ke MK 6 Desember, karena jadwalnya 6 sampai 9 Desember,”
bebernya.
Namun sebelum ke MK, seusai rekapitulasi suara di tingkat KPU,
kandidat masih memiliki peluang untuk menyampaikan gugatan mereka ke MK selama
tiga hari. ”Setelah itu baru akan diproses di MK, dengan waktu selambat-
lambatnya 14 hari,” kata Darmawi.