Rabu, 11 Desember 2013 21:07 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM,
KERINCI - Pada malam penyerahan uang itu, kata Munir, Mantan anggota
DPRD Kerinci periode 2004-2009, kwitansi juga sudah disiapkan.
Mantan
Bupati Kerinci Fauzi Siin minta kepada anggota dewan untuk menyerahkan
dana tersebut ke masjid-masjid yang ada di lingkungan mereka.
"Bantuannya
berkisar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta per masjid. Masyarakat silakan
tuntut uang itu, karena siapa yang menerimanya sangat jelas. Ini haknya
masyarakat agar bisa membangun masjid mereka," ujarnya.
Mendengar
penjelasan itu, mantan politisi PAN ini mengaku banyak anggota dewan
yang tidak bersedia menerimanya. Ada juga yang tetap mengambil dana itu,
bahkan meminta tambahan.
"Saya sendiri sudah mengembalikan
uang itu. Saya punya saksi dan bukti, bahwa saya tidak ikut menerimanya.
Selama ini saya hanya menjadi korban saja, sehingga terpaksa menjalani
penahanan selama beberapa tahun," ia menjelaskan.
Dalam waktu
dekat ini, Munir berjanji segera membeberkan bukti-bukti kwitansi
anggota DPRD yang menerima aliran dana itu. "Yang dilaporkan Adi Muklis
itu ada 28 orang. Saya memperkirakan jumlah anggota dewan yang mendapat
uang itu lebih dari 28," ujarnya.
Untuk informasi, saat ini
kasus pembagian fee proyek sedang ditangani Kejari Sungaipenuh. 10
anggota DPRD sudah diperiksa penyidik. Kabarnya, dalam waktu dekat ini
tersangkanya segera ditetapkan.