Rabu, 11 Desember 2013 21:08 WIB
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pada malam penyerahan uang itu, kata
Munir, Mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, kwitansi juga
sudah disiapkan.
Mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin minta kepada
anggota dewan untuk menyerahkan dana tersebut ke masjid-masjid yang ada
di lingkungan mereka.
"Bantuannya berkisar Rp 10 juta sampai Rp
12 juta per masjid. Masyarakat silakan tuntut uang itu, karena siapa
yang menerimanya sangat jelas. Ini haknya masyarakat agar bisa membangun
masjid mereka," ujarnya.
Mendengar penjelasan itu, mantan
politisi PAN ini mengaku banyak anggota dewan yang tidak bersedia
menerimanya. Ada juga yang tetap mengambil dana itu, bahkan meminta
tambahan.
"Saya sendiri sudah mengembalikan uang itu. Saya
punya saksi dan bukti, bahwa saya tidak ikut menerimanya. Selama ini
saya hanya menjadi korban saja, sehingga terpaksa menjalani penahanan
selama beberapa tahun," ia menjelaskan.
Dalam waktu dekat ini,
Munir berjanji segera membeberkan bukti-bukti kwitansi anggota DPRD
yang menerima aliran dana itu. "Yang dilaporkan Adi Muklis itu ada 28
orang. Saya memperkirakan jumlah anggota dewan yang mendapat uang itu
lebih dari 28," ujarnya.
Untuk informasi, saat ini kasus
pembagian fee proyek sedang ditangani Kejari Sungaipenuh. 10 anggota
DPRD sudah diperiksa penyidik. Kabarnya, dalam waktu dekat ini
tersangkanya segera ditetapkan.